Rahmat menjelaskan, beberapa nama kliennya, dimasukkan atau digunakan dalam struktural partai, tanpa persetujuan. Kemudian mereka yang tercantum melaporkan ke Populis Justice Law Firm.
"Klien kami melapor kepada kami. Kemudian sebagai Kuasa Hukum kami melakukan somasi dan teguran kepada Solatun yang diketahui sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen. Klien kami merupakan Kader Gerindra Kebumen," terangnya kembali.
Setelah somasi satu, dua dan tiga dilakukan namun yang bersangkutan tidak ada iktikad baik. Akhirnya kami dari tim kuasa hukum akan mengambil langkah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kebumen.
Disampaikan pula, terdapat beberapa yang sudah siap untuk menggugat. Karena lebih dari tiga orang, sebagian berupaya melakukan gugatan hukum perdata dan sebagian lainnya pidana.
"Terkait dengan tindakan pidana yang bersangkutan akan melaporkan kepada institusi terkait yakni Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini ke Polres Kebumen," tandasnya.
Rahmat Mony menegaskan hal ini dilakukan agar pihak yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Sebab apa yang dilakukan, merupakan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
"Sementara ini gugatan perdata sudah siap dan dalam proses. Ada beberapa orang yang kemungkinan besar akan melakukan langkah-langkah hukum pidana. Paling lambat Senin mendatang kami akan mendatangi institusi kepolisian," pungkasnya.
Load more