Klaten, tvOnenews.com - Delapan pasangan bukan muhrim terjaring razia saat berduaan di dalam kamar hotel di Klaten, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023).
Kedelapan pasangan bukan muhrim ini terkena razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan Satpol PP, Dinas Sosial, dan TNI ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Idul Fitri.
Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan, dasar hukum razia pekat yakni Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, serta Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Selain itu juga adanya aduan dari masyarakat terkait dengan aktivitas prostitusi di Klaten selama ramadhan hingga menjelang lebaran," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, paling muda perempuan usia 16 tahun berstatus pelajar asal Jogja. Kemudian yang paling tua usia 64 tahun seorang laki-laki asal Jogja," ujarnya.
Load more