News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab, Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Ini Tega Cabuli 14 Santrinya

Kasus pencabulan melibatkan seorang oknum guru ngaji yang juga sebagai pengasuh Pondok Pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah. 
Selasa, 11 April 2023 - 16:29 WIB
Wildan Mashuri (57) tersangka pencabulan saat digelandang polisi, Selasa (11/4/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Batang, tvOnenews.com - Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Mirisnya lagi, kasus ini melibatkan seorang oknum guru ngaji yang juga sebagai pengasuh Pondok Pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap motif perbuatan cabul oknum guru ngaji dan juga sebagai  pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Tempat Kejadian Perkara pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi di salah satu pondok pesantren Kecamatan Bandar, dan pelaku nya sudah kita amankan dan kita tangkap dan sudah kita tahan." kata Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers, Selasa (11/04/2023).

"Jadi untuk korbannya ada sekitar 14 santriwati. Dimana 8 diantaranya positif mengalami robek pada bagian obgyn nya setelah dilakukan visum et repertum dan dipastikan terjadi karena persetubuhan. Sementara 6 korban lainnya masih utuh, sehingga dikategorikan sebagai pencabulan," lanjut Kapolda.

Kapolda dan Gubernur Jawa Tengah ikut hadir dalam konfrensi pers kasus pencabulan di Mapolres Batang, Selasa (11/04/2023).

Pelaku yang bernama Wildan Mashuri (57) yang merupakan guru ngaji sekaligus sebagai pengasuh Pondok Pesantren, diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 sampai sekarang.

" Modus operandi pelaku adalah dengan membangunkan santriwati pada pagi hari, diajak pelaku ke kantin dan ke tempat kejadian perkara yang lain, kemudian pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan dijanjikan akan mendapatkan karomah.

Selain itu pelaku juga mengklaim bahwa perbuatan tersebut merupakan ijab kabul yang sah sehingga membuat mereka menjadi suami-istri, kemudian korban disetubuhi dengan syarat korban tidak boleh memberitahu orangtuanya," ungkap Kapolda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah korban disetubuhi, korban di berikan uang atau jajan tidak boleh melapor ke orang tua bahwa antara pelaku dan korban sudah sah menjadi suami istri. Korban semuanya ada 14 santriwati saat itu di bawah umur, hanya satu yang dewasa. Dari pengembangan dimungkinkan korban masih terus bertambah. 

" Dari Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk trauma healing dan dinas psikologi Polda Jateng kita turunkan Tim dalam recovery," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT