News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dibekukan Menteri Nadiem, MWA UNS Jalan Terus, Tetap Siapkan Pelantikan Rektor

MWA UNS menyebut akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. MWA UNS akan tetap menyelenggarakan agenda pelantikan Rektor.
Kamis, 6 April 2023 - 12:40 WIB
Universitas Sebelas Maret, Solo.
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Solo, tvOnenews.com - Majelis Wali Amanat (MWA) UNS angkat bicara pasca dibekukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 24/2023 tanggal 31 Maret 2023 alasan pembekuan tersebut adalah karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi dalam releasenya menyebut ada ketidaksesuaian bentuk peraturan dan substansi, materi muatan yang melanggar PP nomor 56/20220 serta adanya tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Diantaranya terkait tata kelola, termasuk eksistensi organ yang ditetapkan dalam PP nomor 56/20220.

"Secara hierarki, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka eksistensi PP memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri," ungkapnya.

Poin kedua, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 dianggap merupakan peraturan yang aneh dan menyalahi kaidah perundang-undangan.

"Karena itu bentuknya “peraturan” tapi isinya “keputusan.” Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 5, Peraturan merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan pokok," jelasnya.

Dalam poin ketiga, Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi menganggap dalam Peraturan Menteri tersebut tidak mencantumkan pasal-pasal terkait yang menjadi dasar kewenangan.

Sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja.

Lalu pada poin keempat, pencabutan empat peraturan MWA UNS dianggap tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum.

"Karena tidak disertai dasar pertimbangan yang cukup, tidak merujuk pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak ada dasar dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56/2020," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Poin kelima, pembekuan MWA dengan mencabut Keputusan pengangkatan MWA UNS juga dianggap sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan
perbuatan melawan hukum. Karena tata cara pengangkatan dan pemberhentian sudah diatur dalam PP Nomor 56/2020

"Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian bentuk peraturan dan substansi, materi muatan yang melanggar PP Nomor 56/2020, dan Tindakan-tindakan yang melanggar
peraturan perundang-undanagn, maka MWA UNS berpendapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 ‘batal demi hukum," tandasnya.

MWA UNS menyebut akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. MWA UNS juga akan tetap bekerja dan melaksanakan mandat PP, termasuk penyelenggaraan agenda pelantikan Rektor pada 11 April 2023 yang akan datang. (Ers/Dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT