Paksa Menerobos, Sebuah Truk Tabrak Palang Perlintasan Sebidang di Klaten
- Tim tvOne - Agus Saptono
Klaten, tvOnenews.com - Sebuah truk menerobos pintu perlintasan sebidang di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu, tepatnya daerah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.46 WIB. Insiden ini menyebabkan kedua palang pintu perlintasan patah.
Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut, kemudian petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib.
Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan.
"Kita bersyukur tidak ada korban jiwa ataupun kecelakaan kereta api pada kejadian ini," ujarnya.
Daop 6 sangat menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA padahal sudah jelas ada tanda jika palang akan menutup.
Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati area perlintasan sebidang.
Keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama karena dalam perjalanan KA mengangkut banyak sekali nyawa manusia.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," kata Franoto.
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
"Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api," ujar Franoto.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Load more