Sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah diberikan, kata Iqbal, hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin ( 20/03 ), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," ungkapnya.
Ia menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian OTT iti adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri. (tjs/ebs)
Load more