"Dari keterangan pelaku AS, selanjutnya kami berhasil mengamankan lima orang pelaku lainnya sebagai pemetik dan seorang penadah. Sedangkan satu orang lagi masih belum tertangkap (DPO)," katanya lagi.
Modus para pelaku yaitu mengambil helm tanpa ijin pemilik yang dilakukan secara bersama dan bergantian pasangan dengan peran masing-masing. Selanjutnya helm curian, dijual kepada penadah.
"Helm hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga bervariatif antara Rp 170 - 700 ribu," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku beraksi di beberapa tempat, antara lain di Purwokerto Selatan (STT Telkom tiga helm), Purwokerto Timur 15 helm ( Pantai Asuhan Darmo Yuwono lima helm), Purwokerto Utara (komplek Unsoed, wilayah Grendeng sembilan helm), Wangon 16 helm, Jatilwang 16 helm, Patikraja 16 buah helm, Rawalo 16 buah helm, Kabupaten Cilacap 48 helm, Kabupaten Kebumen 30 helm, dan di Kabupaten Banjarnegara 32 helm.
"Total 201 buah helm yang berhasil mereka curi," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, lima unit sepeda motor, enam buah helm, yaitu dua buah merk KYT dan tiga buah helm merk INK, satu buah helm merk Carglos, celana dan pakaian para pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.(Sjo/Buz)
Load more