Banyumas, tvOnenews.com - Pemicunya hal sepele, balita perempuan berusia dua tahun dianiaya oleh neneknya sendiri. Balita malang tersebut harus dilarikan ke rumah sakit, sementara sang nenek kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas.
Pelaku sang nenek berinisial AA (49) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Selama ini, dia mengasuh korban, karena ibu korban berada di luar kota.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (27/2/2023) silam di rumahnya. Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena sejumlah luka di bagian mata dan kepala.
"Korban mengalami luka lebam di kedua mata, luka lecet pada kepala dan lengan kiri," beber Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, Jumat (3/3/2023).
Agus menambahkan, kronologi kejadian bermula saat korban buang air besar atau pup, sesaat setelah makan. Pelaku yang sedang tak enak badan, naik pitam.
Pelaku juga mengaku kepada penyidik, merasa kesal karena ibu korban tak kunjung pulang dari luar kota.
"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri. Korban kini menjalani rawat inap di rumah sakit," ujarnya.
Kasus terungkap setelah perangkat desa melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku sudah diamankan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Sjo/Buz)
Load more