Banyumas, tvOnenews.com - Entah apa yang di benak S, pria 49 tahun, warga Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Dia tega mencabuli balita tetangga dekatnya. S kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas kini tengah memproses hukum atas tindakan bejatnya.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Jumat (24/2/2023) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada Rabu (22/2/2023).
Agus menjelaskan, peristiwa terjadi pada 2022, di rumah pelaku. Pada saat itu, korban berinisial AA (5) alamat Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, sedang bermain bersama anak pelaku di depan rumahnya. Kemudian dipanggil oleh pelaku.
"Jadi modusnya, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar selanjutnya pelaku menaikan rok korban sampai batas perut lalu pelaku melakukan pencabulan dikelamin korban menggunakan tangannya," jelasnya.
Saat ini, bersama pelaku, diamankan juga barang bukti di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terangnya. (Sjo/Dan)
Load more