Banjarnegara, Jawa Tengah – Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara, Jawa Tengah setidaknya telah menilang sebanyak 1.426 kendaraan pelanggar lalu lintas.
Dalam keterangannya Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar sebanyak 309 pelanggar.
“Kita sudah melakukan penindakan berjumlah 1.426 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut kita sudah melakukan penindakan pada pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 309. Sisanya tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, tidak pakai sabuk keselamatan dan lain sebagainya,”ujar AKBP Hendri Yulianto saat konferensi press, di Mapolres Banjarnegara, Senin (20/02/23).
Hendri juga menambahkan, motor berknalpot brong yang disita oleh pihak kepolisian, dapat diambil dengan beberapa persyaratan yakni secara sukarela bersedia menyerahkan knalpot brong serta mengganti motornya dengan knalpot standar.
“Knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, sosialisasi larangan dan razia terhadap penggunaan knalpot brong terus dilakukan oleh Satlantas Polres Banjarnegara. Namun hingga kini penggunaan knalpot brong masih terjadi di tengah masyarakat.
“Dari jumlah penindakan ini, terbukti masyarakat belum sadar adanya tertib berlalu lintas. 1.426 ini penindakan kami yang kasat mata saja, bagaimana kalau kita lakukan secara masif ke seluruh tempat yang betul-betul melakukan pelanggaran,” terangnya.
Ia menghimbau agar para pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas agar tidak membahayakan diri dan pengguna jalan yang lain.
“Masyarakat harus lebih sadar lagi, lebih disiplin lagi, sehingga kita bisa menekan angka laka lantas di wilayah hukum polres Banjarnegara.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP R Manggala Agung mengatakan penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga, melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayah 3 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Umum.
“Harapannya dengan operasi ini masyarakat lebih sadar berlalu lintas. Kami juga memberikan hadiah helm dan sembako bagi masyarakat yang tertib berlalu lintas, sebagai penghargaan agar kesadaran warga dalam tertib berlalu lintas lebih meningkat,” pungkasnya. (Rbo/Buz)
Load more