Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengungkap alasan Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil sedan Audi A8 nekat menyusup iring-iringan kendaraan polisi saat menuju TKP pembunuhan berantai Wowon Cs di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023).
Akibat aksi penyusupan tersebut seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai terlindas mobil yang dikemudikan oleh tersangka.
"Iya majikannya kenal (anggota polisi-red)," kata Doni kepada Tvonenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Doni menuturkan sang majikan tersebut berada dalam satu mobil saat insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi.
Menurutnya sang majikan bukan seorang anggota Polri melainkan hanya berstatus sebagai sipil.
Adapun terdapat dua orang di dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka saat insiden penyusupan iring-iringan mobil polisi hingga insiden laka lantas tersebut.
"Dia bukan anggota polisi dia tuh sipil," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menetapkan Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di di Jalan Raya Bandung, Karangtengah, Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Diketahui sang pengemudi sempat menyusup iring-iringan kendaraan polisi yang kala itu tengah mengarah ke TKP pembunuhan berantai Cianjur - Bekasi Wowon Cs di kawasan Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus laka lantas yang menewaskan seorang mahasiswi tersebut.
Menurutnya pihak kepolisian mendapati aksi kelalaian dari pengemudi tersebut yang menewaskan pemotor tersebut.
"Kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat," kata Ibrahim dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Ibrahim menuturkan salam menetapkan status tersangka itu, pihaknya memeriksa keterangan sejumlah saksi di TKP termasuk dua penumpang mobil sedan tersebut.
Selain itu, pihaknya turut serta melakukan pengecekan kamera CCTV pada setiap ruas jalan yang dilalui rombongan kendaraan polisi yang menggunakan Patwal tersebut.
"Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sedan Audi warna hitam mengambil jalur kanan sehingga pengendara motor Honda Beat terlindas di bagian kepala oleh sedan Audi warna hitam dengan TNKB yang terpasang palsu tersebut," ungkap Ibrahim.
"Akibat kejadian tersebut pengendara motor meninggal dunia sedangkan kendaraan sedan Audi warna hitam setelah kejadian terus melaju kearah Bandung (melarikan diri)," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (raa/aag)
Load more