"Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan. Pelaku terancam diherat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, Seorang bocah perempuan berusia tiga tahun disandera oleh ayah kandungnya sendiri berinisial YB di kediamannya kawasan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/1/2023).
Naasnya sang ayah menyandera sang putri dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah sangkut atau pisau.
"Kita menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia tiga tahun dengan posisi sangat memperihatinkan ya ditusuk (ditodong) menggunakan sangkur, dengan ancaman. Dan ternyata setalah kita dalami ini (pelaku) orang tuanya sendiri," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Hengki menuturkan pihaknya turut serta memerlukan waktu beberapa jam dalam menyelamatkan sang bocah perempuan yang disekap ayah kandungnya itu.
Pasalnya, sang ayah terus menodongkan sebilah pisau yang dipegangnya kepada sang bocah perempuan tersebut.
Load more