Garut, Jawa Barat - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukuman mati atas upaya kasasi terpidana Herry Wirawan.
Kuasa hukum belasan korban terpidana, menyambut baik atas putusan MA tersebut dan menunggu kabar selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi mati terpidana.
Yudi Kurnia selaku kuasa hukum belasan santri korban perkosaan terpidana mati Herry Wirawan menyambut baik putusan MA yang menolak upaya kasasi terpidana.
Herry Wirawan tetap dijatuhi putusan mati oleh MA dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Kita menyambut baik putusan Mahkamah Agung, apalagi korban juga sudah mengetahui putusan tersebut," kata Yudi Kurnia, Jumat (6/1/2023).
Atas putusan MA tersebut, rasa keadilan para korban pun dianggap telah terpenuhi.
"Putusan mati itu dianggap telah memberi rasa keadilan terhadap korban, karena masa depan korban telah direnggut pelaku. Bayangkan dari 13 santri yang jadi korban, 7 korban di antarnya melahirkan anak atas perbuatan pelaku," tambah Yudi.
Load more