Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, sebanyak 121 orang mahasiswa IPB mendapatkan keringanan atas kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) dari empat platform.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 121 orang mahasiswa IPB mendapatkan keringanan atas kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keringanan 121 orang mahasiswa IPB dengan 197 pinjaman itu dari total pinjaman sebesar Rp 650,19 juta. Dalam hal ini tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta.

(Siti Aisyah, Pelaku Penipuan Modus Pinjol dengan Korban Mahasiswa IPB)
"Menyampaikan bahwa para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian," kata Ogi dalam telekonfrensi, Senin (19/12/2022).
Halaman Selanjutnya :
Adapun rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer lending. Ogi merinci untuk Akulaku sebanyak 31 mahasiswa dengan outstanding Rp 66,17 juta, Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta.
Load more