Penasehat Hukum Irfan Suryanagara, Radhitya A Sadiqien, mengatakan keterangan saksi Panji membuktikan adanya perbedaan atas dakwaan JPU terhadap kliennya dimana tidak ada uang yang dititipkan.
"Ucapan Stelly yang menyatakan ajudan pernah menerima uang titipan dari Stelly Rp5 miliar. Tadi terbuka semua bahwa gak pernah ada itu uang titipan Rp5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri," bebernya.
"Jadi laporan yang dimasukkan ke dalam dakwaan itu tidak benar dan banyak bohongnya. Majelis hakim sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya," tegasnya.(suh/muu)
Load more