News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur Mencapai 600 Orang

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan ada sekitar 265 korban gempa yang meninggal tidak dilaporkan namun langsung dimakamkan oleh keluarganya.
Senin, 12 Desember 2022 - 16:18 WIB
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman.
Sumber :
  • ANTARA

Cianjur, Jawa Barat - Jumlah korban meninggal akibat bencana gempa bumi Cianjur 5,6 Magnitudo total menjadi sebanyak 600 orang karena sebagian besar tidak terdata. Sedangkan korban meninggal tercatat 335 orang ditambah delapan orang yang belum ditemukan.

Hal itu disampaikan Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin (12/12/2022). Herman mengatakan, setelah dilakukan pendataan ulang, ada sekitar 265 korban gempa yang meninggal tidak dilaporkan namun langsung dimakamkan oleh keluarganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Banyak yang tidak melaporkan anggota keluarganya yang meninggal akibat gempa, setelah dilakukan pendataan ulang jumlahnya mencapai 600 orang yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Pacet, Cugenang, Cianjur, dan Warungkondang,” katanya.

Bupati menjelaskan di Kecamatan Cugenang saja 400 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut, termasuk delapan orang yang belum ditemukan, ditambah dari Kecamatan Pacet, Cianjur dan Warungkondang karena sudah dikubur tapi tidak dilaporkan, sehingga mereka tidak masuk dalam daftar di Pemkab  Cianjur.

Pihaknya meminta RT/RW dan perangkat desa mendata ulang warga yang meninggal akibat gempa dan tidak dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, hingga ditemukan sebanyak 600 orang meninggal akibat gempa.

“Data korban meninggal berdasarkan nama per alamat dengan surat keterangan kematian dari pemerintah desa, sehingga data tersebut akan diteruskan ke Kemensos agar keluarga yang ditinggalkan dapat menerima uang duka,” ujarnya.

Ia menjelaskan di Kecamatan Cugenang saja terdata 400 orang korban meninggal dunia akibat gempa termasuk delapan orang yang belum ditemukan, ditambah dari Kecamatan Pacet, Cianjur dan Warungkondang karena sudah dimakamkan tapi tidak dilaporkan, sehingga tidak masuk dalam daftar Pemkab Cianjur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang duka akan diserahkan di akhir tahun kepada ahli waris setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial.

“Sudah kami serahkan dan akan segera dicairkan dari Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya akan dibagikan kepada ahli waris di akhir tahun,” kata Herman Suherman. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT