News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Tua Siswa Bertahan, SDN Pocin 1 Batal Dikosongkan

Pengosongan lahan SDN Pocin 1 yang rencananya akan dilakukan Minggu (11/12/2022) pada pukul 04:00 WIB batal dilaksanakan.
Minggu, 11 Desember 2022 - 13:23 WIB
SDN Pocin 1 batal dikosongkan, Minggu (11/12/2022).
Sumber :
  • Mely Kasna/tvOne

Depok, Jawa Barat - Pengosongan lahan SDN Pocin 1 yang rencananya akan dilakukan Minggu (11/12/2022) pada pukul 04:00 WIB batal dilaksanakan.

Pasalnya, orang tua siswa tetap bertahan di dalam sekolah dan menolak membuka pagar sekolah. Relawan juga berjaga di luar pagar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satpol PP dan petugas gabungan tampak sudah berada di depan SDN Pocin 1 sejak pukul 06:00 pagi.

Negosiasi pun berakhir alot. Bahkan, sempat terjadi bersitegang antara pihak kuasa hukum orang tua siswa serta petugas yang hendak masuk untuk mengosongkan aset yang berada di dalam sekolah.

Kuasa hukum meminta agar pihak Satpol PP menunjukkan surat perintah pengosongan lahan.

Sementara itu, petugas sempat berupaya untuk tetap masuk ke area sekolah.

Akhirnya setelah 6 jam negosiasi di luar area sekolah, pihak Satpol PP bersama Dinas Pendidikan pun menunda pengosongan aset tersebut.

"Melihat kondisi dan menjaga situasi tetap kondusif maka kita buka komunikasi daripada sekarang komunikasinya tidak ada ujungnya. Oleh karena itu, setelah mendapatkan arahan pimpinan, harapan mereka untuk diajak dialog itu diakomodir," ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.

Menurut Lienda, sesuai dengan peraturan, pihaknya berhak untuk melakukan pengosongan karena SDN Pocin 1 adalah aset pemerintah yang kini beralih peruntukan dari yang semula peruntukan pendidikan menjadi peruntukan rumah ibadah.

Lantaran kondisi tidak memungkinkan, maka pihaknya hanya menunggu hasil dialog dari orang tua siswa.

Pengosongan lahan ini adalah salah satu tahapan persiapan pemusnahan aset.

Pemusnahan harus dilakukan lantaran aset atau bangunan SDN Pocin 1 berada di atas lahan yang sudah beralih peruntukan.

"Intinya, kami di sini mengawal, menjaga dan mengupayakan Disdik untuk bisa mengamankan aset-aset yang masih ada di ruang kelas itu untuk dipindahkan ke SD yang nanti dipergunakan untuk belajar anak-anak," tuturnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menegaskan bahwa SDN Pocin 1 tidak dihapuskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, sementara tempat belajarnya dipindahkan ke SDN Pocin 3 dan 5.

Pihaknya juga membantah menelantarkan siswa SDN Pocin 1. Karena lahan tersebut sudah beralih peruntukannya, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tidak dilakukan di gedung SDN Pocin 1 yang sekarang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT