2 Siswi SMP di Bogor Dicekoki Miras dan Dicabuli oleh 5 Remaja
Dua siswi SMP jadi korban pencabulan di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor usai dicekoki miras oleh para pelajar yang kerap nonton video Porno
Kamis, 3 November 2022 - 18:44 WIB
Sumber :
- tim tvOne/ Usep Saripudin
Setelah ditinggalkan di Cariu, korban melaporkan kejadian itu ke saudaranya dan kedua orang tuanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian tersebut yakni hasil visum korban Yamaha Mio Warna Putih Kasur dan selimut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan / atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan / atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (usn/put)
Load more