Jakarta – Artis dan perancang busana, Ivan Gunawan, menjadi saksi sidang kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Dia memenuhi panggilan tersebut di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa (1/11/2022) sore.
Pada sidang tersebut, Ivan dimintai keterangan berkaitan dengan perannya sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi.
Dalam kesaksiannya, Ivan menegaskan bahwa dirinya hanya diminta menjadi brand ambassador robot trading DNA Pro.
Dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading tersebut melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
Ia mengaku telah menjalani perannya sebagai brand ambassador selama tiga bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2022.
Dalam perjanjian kerja sama, Ivan berhak menerima bayaran sebesar Rp1,90 miliar.
“Selain menjerat banyak korban, kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut juga tak sedikit, yakni hingga mencapai miliaran rupiah,” ujar Jaksa Penuntut Umum Dior Sianturi.
Dalam kasus ini, 10 orang telah berstatus sebagai terdakwa. Mereka dinilai telah melakukan sejumlah tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, pelanggaran informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang. (abb/nsi)
Load more