Kota Bogor, Jawa Barat - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penangkapan penjual narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis jaringan jual beli daring berinisial SR yang beroperasi di wilayah Bogor. Bersama tersangka polisi menyita barang bukti barang terlarang tersebut seberat 28,78 gram.
"Kami tangkap pelaku di kontrakan-nya wilayah Sindangbarang, dia mengaku membeli ganja dan tembakau sintetis itu secara daring melalui Instagram," diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto di Kota Bogor, Jumat (07/10/2022).
Kompos Agus menyampaikan, penangkapan pelaku SR berawal dari penyelidikan atas keresahan warga Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang sering menjual ganja dan tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Tim Satnarkoba Polresta Bogor kemudian melihat pelaku SR sedang berada di kontrakan-nya di wilayah Sindangbarang pada Selasa (04/10/2022) pukul 00.10 WIB.
Saat itu, petugas kepolisian segera mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, SR mengakui bahwa menjual ganja dan tembakau di wilayah Sindangbarang.
Kepada polisi, kata Kompol Agus, SR menyampaikan masih menyimpan barang terlarang itu di lemari yang ada di kontrakan-nya.
Selain itu, SR juga memberi tahu petugas akun Instagram penjual narkotika ganja dan tembakau sintetis yang sering dia jual kembali kepada warga di Bogor.
Load more