Kasus Teror Mutilasi Puluhan Kucing di Tasikmalaya, Polisi Olah TKP dan Gali Makam Kucing di Pasar Indihiang
- Deden Ahdani/tvOne
Tasikmalaya, Jawa Barat - Kasus pembantaian dan mutilasi puluhan ekor kucing di Kota Tasikmalaya terus diselidiki polisi.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar lokasi penemuan jasad kucing yang dimutilasi, yakni di Pasar Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin (3/10/2022).
Di lokasi tersebut, petugas kepolisian dan Komunitas Tasikmalaya Pecinta Kucing menggali tanah yang menjadi tempat kuburan kucing yang dimutilasi.
Sejumlah bangkai kucing diperiksa sebagai bahan penyelidikan kasus tersebut.
Beberapa saksi pun dimintai keterangan untuk mengejar pelaku yang diduga dilakukan di tempat lain seperti Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Kompol Iwan mengatakan hingga saat ini kasus mutilasi kucing tersebut sedang ditangani jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Karena kuburan kucing dan lokasi awal penemuan bangkai kucing yang dimutilasi ini di wilayahnya, maka Polsek Indihiang turut membantu proses olah TKP.
"Iya ini kasusnya sedang ditangani oleh Reskrim Polres. Namun, karena kebetulan wilayahnya ada di kami, maka kami bantu proses olah TKP. Saat ini tengah dilakukan proses penggalian makam kucing untuk bahan penyelidikan," kata Iwan, Senin (3/10/2022).
Saat olah TKP dan penggalian makam kucing, sebanyak 7 jasad kucing yang dibantai oleh pelaku. Makamnya ditemukan di area terminal angkot Pasar Indihiang.
Proses penggalian makam disaksikan oleh saksi yang pertama kali melihat bangkai kucing dan Komunitas Tasikmalaya Peduli Kucing.
"Jadi awalnya bangkai kucing ini ditemukan oleh saksi yang kebetulan di sini sebagai juru parkir. Dia juga yang menguburkannya. Untuk proses penyelidikan, jasad kucing kembali digali. Ini disaksikan oleh saksi kemudian dari komunitas," ucapnya.
Iwan menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan agar pelaku dalam kasus ini segera terungkap.
Jika kemudian tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan bulan penjara.
Saat jasad kucing yang dimutilasi itu ditemukan dari dalam makam, Ketua Komunitas Tasikmalaya Peduli Kucing Rellys Irel tak henti-hentinya menangis.
Ia tak menyangka pelaku berbuat sadis terhadap hewan dan mengambil organ dalamnya.
Load more