GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diintimidasi Usai Lapor ke Polisi, Korban yang Rumahnya Dirobohkan Rentenir di Garut Kini Minta Keadilan

Korban yang rumahnya dirobohkan rentenir di Garut kini mencari perlindungan dan keadilan. Sebab, dirinya merasa diintimidasi setelah melaporkan ke polisi.
Minggu, 18 September 2022 - 15:10 WIB
Korban didampingi LBH dan Basjab
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/tvOne

Garut, Jawa Barat - Korban yang rumahnya dirobohkan rentenir di Garut kini mencari perlindungan dan keadilan.

Sebab, dirinya merasa diintimidasi oleh orang tak dikenal setelah melaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasangan suami istri bernama Undang dan Sutinah kini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sam Yosef dan Barisan Santri Jawa Barat (Basjab).

Undang dan Sutinah merupakan warga tak mampu di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut. Rumahnya sudah rata dengan tanah.

Rumah pasangan itu diketahui dirobohkan pada Sabtu (10/9/2022) lalu oleh seorang rentenir kampung yang memang memiliki sangkutan utang.

Undang dan Sutinah merasa terintimidasi oleh orang tak dikenal usai melaporkan perobohan rumah kepada polisi.

Pengacara korban, Sam Yosef, mengungkapkan polisi menerapkan Pasal 406 KUHP terhadap pelaku yang memang tak wajib ditahan.

“Itu keliru. Harusnya yang diterapkan Pasal 170 KUHP karena saat perobohan rumah korban dilakukan oleh lebih dari satu orang. Harusnya Pasal 170 KUHP junto 55. Hukumannya 5 tahun 6 bulan. Kondisi kenyataannya, hari ini rumah Pak Undang sudah rata dengan tanah. Yang diperiksa oleh Polres disangkakan Pasal 406 ancaman 2 tahun dan tidak dilakukan penahanan. Terus bagaimana rumah yang sudah roboh? Ini sisi keadilannya seperti apa? Sisi keadilan dalam proses penanganannya apa?," kata Sam, Minggu (18/9/2022).

Sam menganalogikan apabila setiap orang berperkara merobohkan rumah warga hanya dikenakan Pasal 406 KUHP yang pidananya 2 tahun dan tak wajib ditahan, maka rentenir yang mengambil aset nasabah akan semakin membabi buta.

"Artinya akan menjadi preseden buruk apabila ada orang yang melakukan pengrusakan rumah sampai rata dikenakan Pasal 406. Ini konsep tindakan hukum seperti apa? Ini terang benderang peristiwanya banyak saksi yang melihatnya," ujarnya.

Korban mengaku saat ini mendapat intimidasi dari orang tak dikenal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu ada yang menghubungi buat si pelapor akan ada kejutan. Jadi saya tidak nyaman. Istri sudah kerja lagi di Bandung. Anak juga ikut istri," kata Undang.

Kini, Undang dibawa ke rumah aman Basjab. Hal itu dilakukan untuk menghindari tekanan dan intimidasi langsung maupun tidak langsung kepada korban. (thh/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT