News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Imbas BBM Naik, Tarif Angkot di Depok Jawa Barat Naik. Simak Daftar Harga Terbarunya

Pemerintah Kota Depok resmi menetapkan harga baru untuk angkutan kota. Keputusan itu ditetapkan sebagai tanggapan atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.
Senin, 12 September 2022 - 14:28 WIB
Potret sejumlah angkutan kota (angkot) di Terminal Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pemerintah Kota Depok resmi menetapkan harga baru untuk angkutan kota. Keputusan itu ditetapkan sebagai tanggapan atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.

Keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022 sebagai evaluasi tarif dan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang digunakan oleh angkot di Depok.

Dikutip dari situs pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, Senin (12/9/2022), inilah rincian harga terbaru angkutan kota Senin (12/9/2022).

Kode trayek D.01 bertarif Rp5 ribu.
Kode trayek D.02 bertarif Rp6 ribu.
Kode trayek D.03 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.04 bertarif Rp6 ribu.
Kode trayek D.05 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.05A bertarif Rp10.700.
Kode trayek D.06 bertarif Rp6 ribu.
Kode trayek D.07 bertarif Rp6.500.
Kode Trayek D.07A bertarif Rp6.500.
Kode trayek D.08 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.09 bertarif Rp7 ribu.
Kode trayek D.10 bertarif Rp7 ribu.
Kode trayek D.10A bertarif Rp7 ribu.
Kode trayek D.11 bertarif Rp5.500.
Kode trayek D.15 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.17 bertarif Rp8.500.
Kode trayek D.21 bertarif Rp6.500.
Kode trayek D.25 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.26 bertarif Rp8 ribu.
Kode trayek D.27 bertarif Rp6.500.
Kode trayek D.35 bertarif Rp5.500.
Kode trayek D.35A bertarif Rp5.500.
Kode trayek D.69 bertarif Rp7 ribu.
Kode proyek D.107 bertarif Rp7 ribu.

Dalam Peraturan Wali kota (Perwal) tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(mg1/chm)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT