Depok, Jawa Barat - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada 8 September 2022 secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengutip perwal tersebut di Depok, Jabar, Minggu (11/9/2022).
Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp3.000 per penumpang.
Sedangkan, tarif untuk trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp5.000, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp6.000, D.03 Terminal Depok-Parung Rp8.000, dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp6.000.
Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok-Citayam-Bojong Gede Rp8.000, D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar Rp10.700, D.06 Terminal Depok-Terminal Jatijajar Rp6.000, D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok bertarif Rp6.500, D.07A Terminal Depok-Pitara-Citayam Rp6.500, D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah Rp8.000, dan D.09 Terminal Depok-Studio Alam-Kp. Sawah Rp7.000.
Lalu, kode trayek D.10 Terminal Depok-Parung Serab-Kp. Sawah Rp7.000, D.10A Terminal Depok-Boulevard GDC-Terminal Jatijajar Rp7.000, D.11 Terminal Depok-Kelapa Dua Palsigunung Rp5.500, dan D.15 Terminal Depok-Jl. R Sanim-Simpang Limo Rp8.000.
Selanjutnya, trayek D.17 Terminal Jatijajar-Cilangkap-Banjaran Pucung-Bhakti ABRI-Cibubur Rp8.500, D.21 Sub Terminal Sawangan-Bedahan-Duren Seribu Rp6.500, D.25 Bedahan-Sub Terminal Sawangan-Abdul Wahab-Serua-Curug-BSI Rp8.000, dan D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam Rp8.000.
Untuk trayek D.27 Perum ARCO-Sawangan-Pd Cabe Udik Rp6.500, D.35 Palsigunung-Simp RTM-Pangkalan Sugutamu Rp5.500, D.35A Palsigunung-Pondok Duta-Pasar Cisalak Rp5.500, D.69 Pasar Cisalak-Pekapuran-Leuwinanggung Rp7.000, dan D.107 Ps. Cisalak-Gas Alam-Leuwinanggung Rp7.000 per penumpang. (ant/ito)
Load more