"DPW memutuskan tidak menginginkan adanya transaksi jual beli aset DPD PAN Kuningan. Di sini kan bukan aset Bu Nining saja, pada masa Ketua DPD PAN, H Udin kan gedung ini dibangun juga, maka ada aset beliau dalam bangunan ini," terang Toto.
Kata Dia, saat itu DPW memutuskan ada uang kompensasi sebesar Rp700 juta yang harus dibayarkan Fraksi PAN Kuningan. Namun, Toto menambahkan, belum ada keputusan dari DPP soal solusi tersebut.
"Namun saat itu juga Pak Nunung (dari Fraksi PAN) merasa keberatan akan harus dibayar kompensasi tersebut. Maka setelah konsultasi lagi kepada DPW ada keputusan pembagian nominal pembayaran dibebankan 50:50 antara DPP dengan Fraksi PAN Kuningan," tutur Toto.
Kesepakatan pembayaran kompensasi ini, ujarnya, dimulai pada Bulan Juni kemarin hingga Desember 2022 nanti.
"Untuk proses pembayaran kompensasi ini kan kita butuh waktu juga. Saya menyayangkan tindakan Ibu Nining ini, karena Beliau juga kader PAN yang sudah 2 periode menjabat sebagai wakil rakyat, juga pernah jadi Ketua DPD," tuturnya lagi.
Ia menyarankan agar pihak Nining Kurnia bisa bersabar menunggu hingga Desember nanti untuk pembayaran uang kompensasi tersebut.
Toto mengaku tidak bisa memutuskan karena di kepengurusan partai ada jenjang hingga ke DPP. Pihaknya takut disalahkan DPW dan DPP jika mengambil keputusan sendiri.
Load more