Cianjur, Jawa Barat - Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah VI Jabar - Cianjur Endang Susilastuti mengatakan orang tua siswa harus melapor kalau sekolah menentukan nilai sumbangan atau menahan ijazah.
Endang memaparkan dasar hukum sumbangan adalah ketika bantuan kurang maka dibuat perencanaan.
Selanjutnya, komite mengeluarkan kesepakatan bersama dengan orang tua untuk memberikan sumbangan dengan nilai yang tidak dipatok besarannya.
"Silakan lapor kalau ada sumbangan yang nilainya sudah ditentukan karena sudah ada Pergub-nya. Tidak boleh mematok sumbangan untuk siswa SMA/SMK sederajat," paparnya.
Dia juga mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah.
Sekolah diimbau untuk menggelar pekan pengembalian ijazah karena urusannya dengan orang tua, bukan dengan siswa.
Load more