Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan kepada petugas di Stasiun Paledang Bogor oleh calon penumpang KA Lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA.
Eva menyampaikan, sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat Edaran dari Kemenhub No 80 tahun 2022 di mana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan:
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
"KAI Daop 1 Jakarta saat ini tengah memproses laporan ke Polresta Bogor," katanya.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk vakidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat.
Eva menegaskan penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di transportasi kereta api. (ebs)
Load more