Garut, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil membongkar praktik judi online. "Tim Sancang Polres Garut melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda dan seluruhnya di wilayah Haurpanggung, dari dua lokasi yang berbeda itu kami menangkap 7 orang pelaku di mana ada 2 bandar," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Garut, Jabar, Jumat (19/8/2022).
Dari dua lokasi penggerebekan, polisi menyita aplikasi judi online bernama Naga 303 dan dingdong togel. Petugas juga mengamankan beberapa ponsel, uang, serta catatan rekap nomor.
Para pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam praktik judi online. "Inisial DS umur 53 telah mengoperasikan satu aplikasi bernama togel dingdong 176. Lokasi yang berbeda kami mengamankan 5 pelaku di antara 1 bandar, 1 perekap dan 3 pemasang, untuk bandar berinisial SW," tambah Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polres Garut akan terus memburu bandar judi online lainnya yang masih nekat beroperasi.(thh/toz).
Load more