Cianjur, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Abdul Latif (48) seorang warga negara Arab Saudi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Sarah (21) hingga tewas dengan menyiramkan air keras, Kamis (21/7/2022).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Kustrini menjelaskan dari fakta-fakta di persidangan terdakwa secara terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut seumur hidup.
"Kalau melihat dari amar putusan fakta-fakta persidangan terbukti ya. Terdakwa dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana," ujarnya.
Kustrini melanjutkan selama menjalani persidangan terdakwa selalu memberikan keterangan berbelit-belit.
"Selama menjalani persidangan terdakwa selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan," ungkapnya.
Menanggapi vonis hakim, Usman Lawara selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding karena menganggap adanya perbedaan penafsiran dengan majelis hakim.
"Jadi kenapa penasehat hukum menyatakan banding karena menurut kami ada beberapa pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim itu keliru atau tidak pada tempatnya, makanya kita banding," jelasnya.
Sementara itu keluarga korban merasa puas dengan vonis majelis hakim.
"Kami merasa puas ya atas putusan hakim. Yang kita inginkan gitu, namun kalau kuasa hukum banding dan dimenangkan bandingnya nanti, kami akan melakukan banding juga," kata Rizwan Maulana, paman korban usai menghadiri jalannya persidangan
Sebelumnya diberitakan kasus ini terjadi sekitar delapan bulan lalu di rumah korban Sarah (21) di Kampung Munjul RT 02 RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur Kota. Dimana pelaku Abdul Latif (48) suami korban merasa cemburu dengan korban.
Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke tubuh korban serta menganiayanya. Korban kemudian meninggal saat menjalani perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Bandara Soetta saat hendak kabur ke negerinya. (csh/ebs)
Load more