Kota Tangerang, Banten - Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Cikokol, Kota Tangerang menggelar razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara gabungan.
Kasie Penerimaan dan Penagihan UPTD Samsat Cikokol, Subur mengatakan razia yang menyasar ke kendaraan roda empat maupun dua itu dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol, Gerbang Perumahan Palem Semi, Kota Tangerang pada Rabu (20/7/2022).
Menurutnya razia pajak kendaraan yang digelar untuk menjaring dan menyadarkan masyarakat wajib pajak yang tidak bayar atau mengalami keterlambatan. Apalagi, razia serupa sempat ditangguhkan selama dua tahun lamanya saat pandemi Covid-19 melanda.
"Karena kita kemarin dua tahun off kondisi pandemi covid-19, dan kita mulai lagi yang dimulai bulan ini. Kemarin kita melaksanakan juga di wilayah Cadas dan Bayur," ucapnya saat dikonfirmasi, Kota Tangerang, Rabu (20/7/2022).
Subur menjelaskan dalam razia tersebut pihaknya mendapati banyaknya pengendara yang belum membayar pajak. Didapati sejumlah pengendara itu tak membayarkan pajaknya selama pandemi Covid-19 melanda.
"Wajib pajak banyak yang terjaring. Di sini kita tidak menilang, melainkan memperingati kita kasih surat, dan surat peryataan kesanggupan kapan membayar pajak itu," ungkapnya.
Selain itu, kata Subur dalam razia tersebut pihaknya turut pula menyediakan jasa pelayanan bayar di tempat. Hal ini memungkinkan masyarakat yang terjaring saat razia dapat langsung membayar ke tempat yang sudah disediakan.
"Kalau tidak bawa uang kita kasih surat kesanggupan bayar itu yang tertera 14 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar juga kita akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan lagi," pungkasnya. (raa/mii)
Load more