Garut, Jawa Barat - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap atau ACT Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap bergerak melakukan kegiatan sosial yang sudah diprogramkan meski saat ini izin pengumpulan dana sudah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Muhammad Dani Ramdani saat ditemui wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Rabu (6/7/2022).
Menurut Dani, kegiatan organisasi ACT tetap berjalan. Yang dibekukan oleh pemerintah, katanya, yaitu dalam penggalangan dananya.
"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani.
Ia menjelaskan ACT di Kabupaten Garut masih aktif melakukan gerakan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.
Terkait masalah pengelolaan dana, kata Dani, ACT di daerah tidak turut campur, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.
Load more