Sukabumi, Jawa Barat - Puluhan korban dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) mengaku merugi hingga ratusan miliar rupiah.
Marketing sekaligus anggota KSP SB Cabang Sukabumi Handi Wijaya (45) mengatakan sejak April 2020, mulai terjadi gagal bayar terhadap produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya serta terhadap produk simpanan lainnya.
"Anggota ditelantarkan. Kalau secara nasional anggota 180 ribu orang, di Sukabumi sendiri ada sekitar 2 ribu orang, Starting dari april 2020 sudah ada kesulitan untuk ambil dananya dengan alasan waktu itu ada pandemi, jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya," ujarnya kepada Awak media Minggu (3/7/2022)
Pada saat itu KSPSB mengeluarkan Surat Edaran pertanggal 17 April 2020 menyatakan bahwa semua uang di KSP SB tidak boleh diambil atau dicairkan serta harus diperpanjang secara otomatis dengan alasan covid 19.
Sampai akhirnya masuk ke pengadilan niaga di bulan agustus 2020. Semua anggota KSPSB di Sukabumi pun mengikutinya dengan keputusan di bulan agustus 2020 akan dibayarkan selama 10 kali pembayaran.
Mulai dari bulan juli 2021 yang setiap 6 bulan itu ada skemanya. Di tahun pertama 4 persen tahun kedua 7 persen tahun ketiga 10 persen tahun ke 4 12 persen tahun kelima 17 persen.
"Nah sampai sekarang sudah masuk skema ketiga di bulan juli 2022. Tapi masih banyak anggota yang belum menerima dananya dari yang skema satu, kedua maupun ketiga. Skema satupun belum menerima dananya," tuturnya.
Lebih lanjut kata Hendi, Saat ini pihak KSPSB lagi gencar-gencarnya melakukan rapat anggota tahunan (RAT) yang diadakan secara online. Namun para anggota tidak percaya dengan adanya RAT online itu karena bisa saja dimanipulasi datanya.
"Intinya dari kita anggota mengharapkan ada kepastian dari putusan pengadilan yang sudah diputuskan secara inkrah oleh pengadilan niaga. Pengadilan yang ada di negara kita," ungkapnya.
Dengan adanya dugaan gagal bayar tersebut, Anggota KSPSB di Sukabumi pun sudah mengambil Langkah hukum bahkan sudah berupaya minta bantuan ke Kementrian Koperasi dan UMKM.
"Beberapa anggota juga ada yang sudah lapor polisi. LP kami juga sudah datang ke Kantor pusat, menanyakan kepastiannya seperti apa. Kita kan selama ini masuk koperasi resmi, ada nomor induk koperasinya secara hukum itu legal dari kementerian. Kita sudah sampaikan agar kementerian memfasilitasi ini semua," katanya.
"Sampai sekarang banyak usaha yang dilakukan. Kita sudah bertemu dengan satgas koperasi bermasalah salah satunya KSB ini.Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian, intinya ke anggota itu belum ada gitu. Saya dengan anggota saya di atas Rp1 miliar. Pribadi sendiri ada ratusan juta," jelasnya.
Sementara salah satu anggota lainnya Suwardi mengalami Kerugian pribadinya sekitar Rp800 juta, ditambah dengan anggotanya yang berjumlah 40 orang sekitar Rp7 miliar. Mereka mengaku sudah melaporkannya ke Polda Jawa Barat pada 20 Agustus 2020.
"Ngadu ke lawyer terus ke Polda. Sebab kita adanya di daerah jabar. Nggak tau itu penyidiknya, nggak tahu bagaimana , jadi masih kurang SP2 PH. Katanya diproses tapi ya nggak tau juga benar enggaknya," ujarnya.
Dari 40 Anggota yang dipegang Suwardi ada anggota yang merupakan Kakak kandungnya sendiri sudah meninggal sampai sekarang simpanannya tersebut tidak cair.
Para anggota KSP SB di Sukabumi berencana akan mengadukan kejadian tersebut ke Presiden Jokowi pada pertengahan Juli 2022 mendatang. (raa/ebs)
Load more