Nasib Pilu Anggota KSP SB di Sukabumi: Rugi Miliaran Karena Gagal Bayar hingga Mau Mengadu ke Jokowi
- Tim tvOne/Rizky Agustana
Sukabumi, Jawa Barat - Puluhan korban dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) mengaku merugi hingga ratusan miliar rupiah.
KSP SB diketahui adalah koperasi simpan pinjam yang kantor pusatnya berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Marketing sekaligus anggota KSP SB Cabang Sukabumi Handi Wijaya (45) mengatakan sejak April 2020, mulai terjadi gagal bayar terhadap produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya serta terhadap produk simpanan lainnya.
"Anggota ditelantarkan. Kalau secara nasional anggota 180 ribu orang, di Sukabumi sendiri ada sekitar 2 ribu orang, Starting dari april 2020 sudah ada kesulitan untuk ambil dananya dengan alasan waktu itu ada pandemi, jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya," ujarnya kepada Awak media Minggu (3/7/2022)
Pada saat itu KSPSB mengeluarkan Surat Edaran pertanggal 17 April 2020 menyatakan bahwa semua uang di KSP SB tidak boleh diambil atau dicairkan serta harus diperpanjang secara otomatis dengan alasan covid 19.
Sampai akhirnya masuk ke pengadilan niaga di bulan agustus 2020. Semua anggota KSPSB di Sukabumi pun mengikutinya dengan keputusan di bulan agustus 2020 akan dibayarkan selama 10 kali pembayaran.
Mulai dari bulan juli 2021 yang setiap 6 bulan itu ada skemanya. Di tahun pertama 4 persen tahun kedua 7 persen tahun ketiga 10 persen tahun ke 4 12 persen tahun kelima 17 persen.
"Nah sampai sekarang sudah masuk skema ketiga di bulan juli 2022. Tapi masih banyak anggota yang belum menerima dananya dari yang skema satu, kedua maupun ketiga. Skema satupun belum menerima dananya," tuturnya.
Lebih lanjut kata Hendi, Saat ini pihak KSPSB lagi gencar-gencarnya melakukan rapat anggota tahunan (RAT) yang diadakan secara online. Namun para anggota tidak percaya dengan adanya RAT online itu karena bisa saja dimanipulasi datanya.
"Intinya dari kita anggota mengharapkan ada kepastian dari putusan pengadilan yang sudah diputuskan secara inkrah oleh pengadilan niaga. Pengadilan yang ada di negara kita," ungkapnya.
Dengan adanya dugaan gagal bayar tersebut, Anggota KSPSB di Sukabumi pun sudah mengambil Langkah hukum bahkan sudah berupaya minta bantuan ke Kementrian Koperasi dan UMKM.
Load more