News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Dilarang Merokok Karena Ada Bayi, Pria Bacok M Yunus Hingga Tewas 

Korban dibacok oleh pacar adik iparnya lantaran tidak terima ditegur karena merokok di dalam rumah yang ada bayi.
Senin, 23 Mei 2022 - 11:24 WIB
TKP seorang pria tewas dibacok di halaman rumah oleh pacar adik iparnya, di Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • tim tvOne - Kurnia Hapsari

Bekasi, Jawa Barat - Nasib nahas dialami seorang pria bernama Muhammad Yunus Septiyadi (25), pria yang tinggal di Gang Seng, RT 14, RW 02, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, harus meregang nyawa di halaman rumahnya akibat luka bacok.

Menurut Ilham Komalajaya, Ketua RT setempat, korban dibacok oleh pacar adik iparnya lantaran tidak terima ditegur korban karena merokok di dalam rumah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Malam sebelum kejadian, Sabtu (21/5/2022), tersangka datang  ke rumah adik iparnya korban. Seperti biasa ngapel, pacaran. Karena korban memiliki bayi, nah si tersangka itu ngerokok di dalam ruangan. Ditegur sama korban, dan terjadi cekcok adu mulut. Nah itu gak diperpanjang lagi," ujar Ilham saat ditemui di kediamannya, Senin (23/5/2022).

Tidak disangka, lanjut Ilham, tersangka kemudian datang kembali di hari Minggu setelah isya dengan membawa sebilah celurit. "Nah malemnya, kemarin,  pas kejadian korbannya lagi duduk, lagi ngobrol ngobrol, nah tersangka dateng langsung membabi buta membawa senjata tajam celurit," ujarnya.

Saat kejadian, pihak keluarga yang berada di lokasi tidak berani melerai hingga korban mendapat luka bacokan di sejumlah bagian tubuh.

"Korban meninggal dunia kemungkinan di jalan, pas di  Rumah Sakit sudah meninggal. Luka yang  fatal itu bagian kepala, terus bagian pundak sama paha bawah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban diketahui tinggal bersama dengan mertua, istri, anak yang masih berusia 6 bulan dan adik iparnya. Sementara tersangka diketahui telah lama menjalin kasih dengan adik ipar korban. Saat ini jasad korban disemayamkan di rumah orang tuanya di wilayah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut. Pihaknya memastikan korban telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. "Betul, tersangka nya udah di amanin di Polres kok," singkatnya. (kdh/ito)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT