Garut, Jawa Barat - Sebanyak 65 warga Garut yang terbai'at Negara Islam Indonesia (NII), menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Puluhan pengikut NII tersebut melakukan deklarasi pada Kamis (28/4/2022) di Gedung Islamic Center, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Mereka berjanji akan kembali dan setia menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Peserta yang menyatakan ikrar ada sebanyak 65 orang," ungkap Direktur Pencegahan Densus 88 Anti Teror, Kombes Pol Tubagus Ami, Kamis (28/4/2022), yang dirilis Humas Polres Garut.
Saat pembacaan ikrar setika ke NKRI, mereka didampingi oleh Detasemen Khusus Anti Teror (Densus) 88 Polri, Polres Garut, Kemenag, Kesbangpol dan MUI Garut.
Ada tiga poin yang disampaikan puluhan orang tersebut dalam deklarasi. Pertama, mereka menyatakan keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) dan kembali menjadi warga RI.
"Kedua mereka menyatakan tidak akan kembali menjadi anggota NII serta kelompok, lembaga atau organisasi apa pun yang merongrong kesatuan NKRI," katanya.
Selain itu, para mantan anggota NII ini juga menyatakan akan setia kepada negara, Pancasila UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir mengatakan, pihaknya berharap agar para eks anggota NII ini sadar sepenuhnya usai menyatakan deklarasi. Densus 88 dan MUI akan memonitor para warga mantan baiatan NII setelah mengikuti proses deklarasi ini.
"Saya berharap tidak ada kemunafikan sedikit pun dalam acara ini, jika ibu dan bapa sampai munafik, atau hanya untuk kamuflase, maka ibu dan bapa dalam bahaya besar karena akan berurusan dengan kami," ungkap Munir. (thh/ito)
Load more