Bandung, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor dengan pemberatan (curat), satu orang pelaku diantaranya merupakan residivis lima kali masuk bui.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 April 2022 di Kp. Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Rabu (13/4/2022).
Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah salat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.
"Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai salat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada," ujarnya.
Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti-bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka. Tanpa butuh waktu lama, keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Load more