Cirebon, Jawa Barat - Seorang warga Desa Setu Kulon Kabupaten Cirebon tega melakukan aksi
KDRT terhadap istrinya sendiri hingga kritis. Pelaku KDRT di kamar kos yang ada di Desa Setu Kulon, Kabupaten Cirebon itu adalah Km, warga Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan korbannya adalah RT yang merupakan istrinya sendiri. Korban dianiaya dengan dipukul sampai 7 kali, mencekik dan menampar. Kejadian
penganiayaan tersebut pada hari Sabtu (19/3/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban cekcok. Lantaran pelaku mendapati istrinya sedang berbicara lewat telepon dengan mantan pacarnya.
Pelaku yang kesal dan emosi, langsung melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul bagian kepala.
“Empat kali tampar pipi kanan kiri, kemudian cekik leher, ditendang. Saya cuma suruh dia mengaku kalau dia bersalah, sudah menyakiti saya,” kata Km, saat pemeriksaan kepada penyidik.
Menurut Km, istrinya setelah menikah sudah selingkuh. Bahkan, masih berkomunikasi dengan mantan-mantannya. Atas tindakan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, membenarkan dengan adanya kasus penganiayaan yang di lakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri.
" Saat ini pelaku sudah di amankan oleh petugas kami, saat ini pelaku masih di mintai keterangan," Ujarnya Jumat (1/4/22).
Kini kasus KDRT di Desa Setu Kulon, Kabupaten Cirebon tersebut ditangani oleh Polresta Cirebon.
pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara (erfan septyawan/ade)
Load more