BNN Musnahkan 339,97 Kg Sabu-sabu Hasil Ungkap Kasus dalam 2 Bulan
- Antara
Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.
Â
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT Ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/03/2022), mengatakan bahwa pemusnahan itu bertujuan menjalankan amanat undang-undang.
Â
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi BNN RI kepada publik, sesuai dengan Pasal 91 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) serta Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
 Â
Sebanyak 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir dalam sembilan kasus peredaran narkoba yang berhasil dicegah petugas BNN RI, lanjut dia, terdapat 24 orang tersangka.
Â
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kali pada tahun ini," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah pengungkapan kasus dari berbagai daerah. Selain menyita barang-bukti, BNN juga menangkap sejumlah orang tersangkadari transaksi haram tersebut.Â
(ant/ fis)
Load more