Polisi: Kasus Moge Tabrak Anak Kembar Dilimpahkan ke Kejari Ciamis
- antara
Bandung, Jawa Barat - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memastikan bahwa kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Â
"Sudah tahap 1, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis," kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Â
Menurutnya, berkas kasus pengendara moge berinisial AN dan AP itu dilimpahkan pada Senin (21/3). Selanjutnya berkas perkara itu bakal ditindaklanjuti Kejaksaan.
Â
Sebelumnya Polres Ciamis menemukan fakta jika salah satu motor yang menjadi barang bukti kasus tabrakan itu merupakan kendaraan bodong.
Â
Pasalnya, kata Zanuar, pelat nomor salah satu moge yang dikendarai itu tidak terdaftar dalam registrasi nomor polisi. Menurutnya, pelat nomor salah satu kendaraan tersebut, yakni D 1993 NA merupakan nomor untuk kendaraan angkutan penumpang.
Â
"Satu kendaraan (nomor polisi) yang tidak terdaftar," kata dia.
Adapun peristiwa dua anak kembar yang ditabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Â
Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan, namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
Â
Sedangkan satu anak lainnya turut tertabrak setelah diduga mencoba menyelamatkan saudaranya yang tertabrak pertama kali. Keduanya tewas seketika di tempat kejadian perkara.(chm/ant)
Â
Load more