Cirebon, Jawa Barat - Wajah Nurhayati terlihat ceria. Mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa barat itu terlihat tanpa beban setelah status tersangkanya dicabut.
Selama tiga bulan terakhir ia tak nyenyak tidur dan tak enak makan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Desa.
“Rasanya sudah plong. Beban berat yang ada di pundak saya, sekarang sudah terangkat. Syukur alhamdulillah,” ungkapnya penuh rasa syukur.
Status tersangka yang disandangkan padanya pada Selasa malam akhirnya dicabut oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sudah diterima Nurhayati dan perkaranya tidak dilanjutkan.
“Alhamdulillah atas kerja keras dan kerja ikhlas kuasa hukum dan LKBH UII. Terima kasih kepada teman-teman media. Tidak dipungkiri keberhasilan ini, berkat teman-teman sekalian,” ungkapnya Rabu (02/3/2022).
Sebagai ungkapan syukur, Nurhayati dan keluarganya menggelar syukuran sederhana dengan mengundang tetangga dan saudara dekat di rumahnya. Di sela acara syukuran itu, Nurhayati juga berpesan agar masyarakat jangan takut melaporkan tindak pidana korupsi bila memiliki bukti kuat dan tidak bersalah atau turut serta. Dia yakin, hukum akan menemukan kebenarannya.
“Intinya, masyarakat jangan takut lapor,” tegas Nurhayati dengan rasa percaya diri. (Erfan Septyawan/Hdi).
Load more