Cirebon, Jawa Barat - Kasus
Nurhayati selaku bendahara Pemerintah
Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi akhirnya dihentikan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon.
"Saat ini telah digelar perkara di Bareskrim Polri dan juga telah dilakukan examinasi di Kejati Jawa Barat terhadap P21 tersebut, dimana telah menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan. Penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan mengirimkan surat ketetapan penghentian tuntutan atau SKP 2 dari Kejari Kabupaten Cirebon. Dan proses selanjutnya akan kami serahkan kembali ke Kejari Kabupaten Cirebon,"ungkapnya. Selasa (1/3/2022) malam.
"Sehingga pada hari ini Selasa (1/3/2022), kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 terhadap tersangka Nurhayati," kata Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, Hutamrin.
"Kita lakukan secepatnya kegiatan ini atas kerjasama dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum agar tersangka Nurhayati dapat segera bebas dengan status tersangkanya. Jadi, kami sampaikan bahwa SKP2 adalah merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di mana asas dominus litis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya," paparnya Hutamrin.
Masih kata Kajari, kasus tindak pidana korupsi terhadap Supriadi masih tetap berjalan.
"Kasusnya sudah tahap kedua, kami sedang susun surat dakwaan dan akan diserahkan ke pengadilan,"pungkasnya. (erfan/ade).
Load more