Terungkap Pria Yang Ditemukan Tewas di Cirendeu Kota Cimahi Merupakan Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Cimahi, tvOnenews.com - Kasus penemuan jasad seorang Warga Cimenyan Kabupaten Bandung di wilayah Kampung Pojok Cirendeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Akhirnya terungkap ternyata jasad yang ditemukan merupakan korban pembunuhan.
Korban pria bernama Irfan Pratama Ilahi (26) tersebut ditemukan tak bernyawa oleh warga sekitar Pojok Cirendeu pukul Jumat 24 Januari 2025 pukul 05.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan jasad, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan pengembangan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan terbukti bahwa mayat pria tersebut merupakan korban pembunuhan seseorang.
"Dari hasil pengembangan dari hasil pengembangan tersebut melalui metode saintifice crime investigation, akhirnya ditemukan ataupun memperoleh keterangan yang diduga pelaku dengan berbagai macam cara yang sangat sulit tim daripada Satreskrim Polres Cimahi mendapatkan titik terang,"kata Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan, Jumat (31/01/2025).
Kompol Andry Fran mengatakan setelah menemukan titik terang kemudian tim Polres Cimahi dibantu Ditreskrimun Polda Jabar membentuk tim mengejar para pelaku yang bersembunyi di wilayah Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat.
"Pada akhirnya tanggal 29 Januari kurang dari 6 hari dari kejadian. Tim Polres Cimahi di back-up oleh Polda Jabar begitupun dengan Polsek, menemukan identitas para pelaku pada akhirnya dibuntuti dan ditemukan ataupun di amankan para pelaku ini di Kecamatan Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat,"katanya.
Pada proses pengejaran tersebut pihak kepolisian berhasil meringkus yang diketahui 2 pelaku satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"Ada dua pelaku yang diamankan dari kejadian tersebut. Salah satu dari mereka adalah pelaku anak di bawah umur,"ujarnya.
Kompol Andry Fran menngungkapkan dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan pihaknya juga berhasil menemukan barang berharga korban dan senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban.
"Barang bukti yang menjadi bukti permulaan awal yang sangat cukup ada kendaraan roda dua motor yang digunakan awalnya bertiga. Kemudian ada sajam berupa kampak, celurit dan benda tajam lainnya yang diamankan,"katanya.
Wakapolres Cimahi menegaskan, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 340 Kuhap tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Load more