Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan empat pelaku penjualan obat-obatan terlarang pada Senin (13/01/2025).
Tasikmalaya, tvOnenews.com - Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan empat pelaku penjualan obat-obatan terlarang pada Senin (13/01/2025).
Penangkapan dilakukan di Kampung Padahurip, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, setelah adanya laporan masyarakat mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Kapolsek Sukaratu, AKP H Iqsan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
“Kami menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Iqsan.
Halaman Selanjutnya :
Dari para pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat terlarang, seperti pil Eximer, Double Y, Tramadol, dan Thrihex. Total barang bukti yang disita antara lain:
Load more