Suami Siram Air Keras ke Istri di Sukabumi Terancam Penjara 10 Tahun
Tersangka GG (59) yang merupakan terduga pelaku penyiraman air keras ke istrinya, Dedeh Kurniasih (45) warga Kampung Dukuhnara, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu (29/12/2024) terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Selasa, 31 Desember 2024 - 10:07 WIB
Sumber :
- Antara
Ali mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui tersangka dari mana mendapatkan air keras itu. Adapun barang bukti yang disita berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian, handphone milik tersangka dan botol kosong bekas air keras.
(ant/ fis)
Load more