tvOnenews.com - Menutup tahun 2024, sejumlah pencapaian kinerja berhasil diraih Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Meliputi berbagai macam pelayanan keimigrasian yang terselenggara di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi seperti pelayanan penerbitan paspor, pelayanan penerbitan izin tinggal, serta kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Bekasi mencacatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 24,75% dari Rp. 64.212.400.000 (data per 20 Desember 2023) ke angka Rp. 80.107.942.468 (data per 23 Desember 2024). Pendapatan tersebut dihasilkan dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal serta pendapatan lainnya.
Untuk pelayanan dokumen perjalanan RI atau paspor, tercatat sebanyak sebanyak 126.663 dokumen (data per 23 Desember 2024) sudah diterbitkan. Dengan rincian 63.160 penerbitan paspor biasa dan 63.503 penerbitan paspor elektronik, atau terjadi peningkatan sebesar 34,86% dari tahun 2023.
Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi mencacatkan penerbitan perpanjangan Visa On Arrival (VoA) sebanyak 361 dokumen, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 159 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 4.161 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 187 dokumen, Affidavit sebanyak 221 dokumen, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebanyak 7 dokumen, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1294 dokumen, Exit Re-entry Permit (ERP) sebanyak 2264 dokumen, perubahan alamat sebanyak 1.438 dokumen, perubahan data paspor sebanyak 516 dokumen, lapor lahir sebanyak 6 dokumen, lapor kematian sebanyak 6 dokumen, pelaporan WNA menjadi WNI sebanyak 14 dokumen, dan perubahan status sipil sebanyak 1 dokumen (data per 24 Desember 2024).
Untuk pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat sebanyak 179 operasi pengawasan sudah dilakukan, terdiri dari 174 operasi pengawasan mandiri, 3 operasi pengawasan gabungan, dan 2 operasi pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota dan Kabupaten Bekasi.
Dilakukan juga kegiatan pengawasan administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 1 kegiatan, dan pengawasan administrasi bagi WNA sebanyak 17 kegiatan. Dalam hal penindakan keimigrasian, telah dilakukan penindakan bagi WNI sebanyak 676 pemohon yang paspornya hilang dan rusak, pendetensian bagi WNA sebanyak 21 orang, deportasi terhadap 130 orang, dan penyelidikan bagi 1 orang WNA.
Load more