Bandung, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung, Jawa Barat, kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (28/11/2024) terkait tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu pasangan calon Pilkada Kota Bandung.
Sandi Satriana dari Aliansi Rakyat Peduli Pemilu Kota Bandung datang ke kantor Bawaslu Kota Bandung. Ia membawa berkas laporan dugaan pelanggaran yang disertai sejumlah bukti-bukti terkait.
Laporan itu kemudian diterima petugas Bawaslu Kota Bandung dan ditemui langsung Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A. Iskandar yang masih siaga di kantor.
Dimas A Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon Pilwakot Bandung.
Dimas melanjutkan, salah satu poin laporan itu terkait adanya dugaan pembagian tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu paslon.
"Buktinya masih dalam bentuk foto. Yang dibawa bukan barangnya,"ujarnya.
Load more