News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU dan Bawaslu Karawang Tertibkan Ribuan APK di Masa Tenang

KPU Kab. Karawang, Jawa Barat, bersama Bawaslu dan Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat peraga kampanye pada hari pertama masa tenang Pilkada 2024.
Senin, 25 November 2024 - 11:19 WIB
Penertiban APK di Karawang
Sumber :
  • Antara

Karawang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat peraga kampanye pada hari pertama masa tenang Pilkada 2024.

"APK (alat peraga kampanye) yang ditertibkan adalah APK pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan gubernur dan wakil gubernur Jabar ditertibkan karena mulai Minggu (24/11/2024) sudah memasuki masa tenang pilkada.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu ketika segala bentuk kampanye itu dilarang. Karena itulah, KPU bersama tim gabungan menertibkan APK yang terpasang di seluruh wilayah Karawang.

"Masa tenang menandakan berakhirnya kegiatan kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari. Jadi, seluruh APK ditertibkan," katanya.

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat mengatakan kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.

Dalam melakukan penertiban, Satpol PP Karawang mengerahkan puluhan personel dan menurunkan alat berat untuk mempermudah penurunan APK.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang Ade Permana mengatakan bahwa pada hari pertama masa tenang, jumlah APK yang ditertibkan mencapai 6.784 unit, terdiri atas APK jenis banner sebanyak 4.381 unit, spanduk 1.020 lembar, baliho 1.255 unit, dan bendera 128 lembar.

"Penurunan APK ini akan dilakukan secara bertahap, tetapi semua panwaslu kecamatan sudah bergerak. Kami pun telah membagi menjadi tiga tim untuk mempercepat penurunan APK tersebut," katanya.

Ia menjelaskan dalam melakukan penertiban APK ini, pihaknya menyisir semua titik pemasangan APK yang ada di wilayah Karawang, tanpa terkecuali.

"Pada hari pertama masa tenang, penertiban lebih menyasar ke wilayah perkotaan," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pihaknya sudah menginstruksikan agar seluruh panwaslu di 30 kecamatan melakukan penertiban di daerahnya masing-masing, berkoordinasi dengan PPK dan pihak kecamatan.

(ant/ fis)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT