Karawang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat peraga kampanye pada hari pertama masa tenang Pilkada 2024.
Ia mengatakan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan gubernur dan wakil gubernur Jabar ditertibkan karena mulai Minggu (24/11/2024) sudah memasuki masa tenang pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu ketika segala bentuk kampanye itu dilarang. Karena itulah, KPU bersama tim gabungan menertibkan APK yang terpasang di seluruh wilayah Karawang.
"Masa tenang menandakan berakhirnya kegiatan kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari. Jadi, seluruh APK ditertibkan," katanya.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat mengatakan kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP Karawang mengerahkan puluhan personel dan menurunkan alat berat untuk mempermudah penurunan APK.
Load more