News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

NII Akui Lakukan Pemufakatan Makar, 3 Jenderalnya Minta Maaf ke Presiden

Sodikin, Ujer, dan Jajang, ketiga jenderal NII akhirnya menyesali perbuatannya. Mereka mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pemerintah
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 4 Februari 2022 - 13:29 WIB
Tiga jenderal NII meminta maaf kepada Presiden Jokowi
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

Garut, Jawa Barat - Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang dicokok polisi akhirnya meminta maaf kepada pemerintah dan Presiden. Mereka menyesali perbuatannya setelah penyidik Polres Garut mengganjar ketiganya dengan pasal berat tentang makar, sara serta undang-undang informasi transaksi elektonik ( UU ITE) dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sodikin, Ujer, dan Jajang, ketiga jenderal NII akhirnya menyesali perbuatannya. Mereka mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pemerintah sekaligus Presiden karena telah melakukan propaganda, hasutan, hingga perbuatan makar yang diunggah di media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kami hormati Bapak Presiden republik indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Kementrian Agama Indonesia dan rakyat se-Indonesia, kami semua Sodikin, Jajang, dan Ujer jJaenuri memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait kami telah melakukan pemukafakatan akan melakukan makar dan menyebarkan informasi sara melalui media elektronik dan media cetak, gambar, dan bendera, atau penodaan bendera kebangsaan dan lambang Negara Republik Indonesia. Kami menyadari sepenuhnya bahwa perbuatan kami salah, dan kami menyesali perbuatan kami sepenuhnya. Bahwa setelah ini kami mengakui sebagai warga negara Republik Indonesia hanya memiliki satu bendera yaitu bendera merah putih," kata pernyataan resmi 3 jenderal NII. 

Sementara kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan, bahwa kliennya melakukan pemufakatan makar tak mengajak masyarakat lain, bahkan keluarganya pun tak mereka rekrut.

"Untuk perlu saya jelaskan bahwa tersangka melakukan makar ini hanya tiga orang tak memiliki ke bawahannya, dan tidak mengajak--jangankan ke orang lain--ke keluarga satu pun tak terjaring. Jadi klien hanya tiga orang jadi sejak tahun 2019 mereka melakukan utusan dari Sensen yang dulunya sebagai Presidennya lantai klien kami diberi atau dinobatkan sebagai jenderal," kata Ega Gunawan selaku kuasa hukum tiga jenderal NII, Jumat (4/3/22). 

Kasus NII di Garut seolah tak pernah reda, dari kasus baiat puluhan anak di bawah umur hingga petinggi NII yang terciduk polisi. Satgas intoleran dan anti-radikalisme di Garut masih terus memantau pergerakan kelompok ini yang dianggap bahaya dan bisa merusak ideologi Pancasila. (Taufiq Hidayah/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT