Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mulai mempersiapkan lokasi untuk kegiatan gelaran kampanye akbar bagi para kontestan Pemilihan Gubernur Jabar 2024.
KPU memutuskan gelaran debat pasangan calon cagub-cawagub Jabar akan digelar selama tiga hari di lokasi yang berbeda pada bulan November 2024.
Terkait kampanye akbar atau rapat umum paslon, ia menyampaikan para peserta Pilgub Jabar telah mengajukan lokasi dan waktu yang diinginkan pada KPU, sesuai SK 46 tahun 2024 yang diterbitkan 1 Oktober 2024.
Hedi menerangkan bahwa masing-masing pasangan calon mendapatkan dua kali kesempatan untuk melakukan kampanye akbar Pilgub Jabar 2024 sesuai pilihannya.
Hedi menjelaskan, pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, akan melakukan kampanye akbar di Kota Tasikmalaya pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 17 November 2024.
Kemudian, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, akan melakukannya di Kabupaten Pangandaran pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 16 November 2024.
Lalu, pasangan nomor urut 3, Akhmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie di Kota Bandung pada 10 November 2024, serta Kota Bekasi pada 23 November 2024.
Sementara untuk pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan akan melakukan kampanye akbar di Kabupaten Indramayu pada 20 November 2024 dan Kabupaten Bogor pada 23 November 2024.
"Adapun Paslon 4, berencana mengubah jadwal kampanye kedua jadi tanggal 22 November. Tapi tempatnya masih di Bogor,"katanya.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan pihaknya belum menentukan baik detail muatan tema debat, ataupun detail pelaksanaan kampanye akbar.
"InsyaAllah debat di November. Untuk tempat kami belum memastikan, hanya kami memikirkan bagaimana Jawa Barat ini luas. Terdiri dari tiga geografis besar, kami memutuskan dibagi tiga zona,"ujar Ummi.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Ummi mengatakan sudah ditentukan melalui SK sesuai regulasi di masing-masing 27 kota/kabupaten.
"Titik sudah ditentukan dan di SK-kan. Kami sudah berikan ke Bawaslu dan paslon, meliputi di 27 kabupaten/kota, karena kami menunggu titik kampanye dari teman-teman (KPU) 27 kabupaten/kota. Terkait aturan boleh atau tidak dipasang untuk APK,"tandasnya.
(ila/ fis)
Load more