Karawang, Jawa Barat - Muhammad Ota (52) seorang juragan beras, warga Dusun Mekarjaya, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat tewas di tangan istrinya sendiri, N dan selingkuhannya AN. Pembunuhan itu terjadi lantaran N ingin menikah dengan pria lain yang menjadi idamannya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, pembunuhan terhadap juragan beras itu terjadi pada Jumat (21/1/2022) menjelang tengah malam.
Kasus ini bermula ketika warga mendengar jeritan N meminta pertolongan. Mereka kemudian berdatangan untuk membantu, dan menemukan Ota sudah dalam keadaan tewas di kamarnya. Tubuhnya bersimbah darah. Masyarakat lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Aparat Polres Karawang lalu segera mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP. Serta mengautopsi tubuh korban di RSUD Karawang.
Tak sampai 24 jam, polisi berhasil mengungkap dalang di balik pembunuhan ini.
"Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan N yang juga merupakan istri korban, serta seorang laki-laki inisial AN yang merupakan selingkuhannya," ungkap Aldi.
Kapolres menyatakan, latar belakang pembunuhan ini adalah masalah keluarga. AN sang kekasih gelap kesal korban sering curang saat transaksi beras. Lelaki ini lalu mengadukan perbuatan Ota ke istrinya. Dari situlah pembunuhan direncanakan.
Pasangan yang dimabuk asmara ini juga berniat melangsungkan pernikahan setelah menghabisi nyawa korban.
Di hari pembunuhan itu, AN masuk ke rumah korban melalui pintu belakang setelah mendapatkan kode dari N.
Ota dihabisi ketika sedang terlelap. AN memukuli korban dengan alat penumbuk padi.
"AN memukulnya dengan alu sebanyak 6 kali di leher, kepala, dan dada," kata Kapolres. "Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang."
Kemudian N memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum.
Saat dipastikan korban telah meninggal dunia, N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya.
Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan.
Akibat perbuatannya, kini N dan AN terancam batal menikah karena keduanya harus mempertanggungjawabkan kejahatannya yang dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Agung Prasetio/ant/act)
Load more